5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025

Sabtu 03 Mei 2025, 03:30 WIB
Ilustrasi. 5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025 (Sumber: Freepik/pvproductions)

Ilustrasi. 5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025 (Sumber: Freepik/pvproductions)

POSKOTA.CO.ID – Butuh dana cepat? Anda bisa gunakan layanan pinjaman daring alias pindar yang legal per bulan Mei 2025.

Tak hanya legal, pindar di bawah ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga lebih aman.

Berikut adalah 5 rekomendasi pindar legal dan diawasi OJK per Mei 2025:

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?

1. Kredivo

Kredivo adalah salah satu pionir layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan pinjaman tunai di Indonesia.

Dikelola oleh PT FinAccel Finance Indonesia, Kredivo menawarkan pinjaman tunai dan cicilan tanpa kartu kredit dengan bunga mulai dari 0% untuk tenor 30 hari, serta 2,6–3,99% per bulan untuk tenor 3–12 bulan.

Kredivo terdaftar dan berizin resmi dari OJK. Kelebihannya adalah pencairan cepat dan antarmuka aplikasi yang mudah digunakan, namun limit pinjaman ditentukan berdasarkan skor kredit pengguna.

Baca Juga: Skor Kredit Pindar Jelek di OJK? Begini Cara Bersihkannya dengan Mudah!

2. Indodana

Indodana, yang dikelola oleh PT Artha Dana Teknologi, adalah platform fintech yang menyediakan layanan pinjaman tunai dan BNPL (cicilan tanpa kartu).

Pengguna dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp12 juta dengan tenor maksimal 12 bulan.

Indodana juga telah berizin OJK dan menawarkan proses yang cukup cepat. Kelebihannya adalah fitur fleksibel serta dukungan pembayaran tagihan via berbagai kanal seperti mobile banking dan minimarket.

Berita Terkait

News Update