5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025

Sabtu 03 Mei 2025, 03:30 WIB
Ilustrasi. 5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025 (Sumber: Freepik/pvproductions)

Ilustrasi. 5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025 (Sumber: Freepik/pvproductions)

Baca Juga: Pindar Limit Tinggi, Bunga Rendah, dan Tenor Panjang, Ini Rekomendasinya!

3. Akulaku

Akulaku merupakan aplikasi keuangan digital terintegrasi yang memungkinkan pengguna membeli barang secara cicilan atau mengajukan pinjaman dana tunai (KTA Asetku).

Dikelola oleh PT Akulaku Finance Indonesia, platform ini menawarkan tenor pinjaman hingga 12 bulan dengan bunga kompetitif.

Akulaku telah resmi terdaftar di OJK dan juga menyediakan e-commerce sendiri, sehingga memudahkan pengguna belanja sekaligus mencicil.

Baca Juga: Cek Daftar 8 Aplikasi Pindar Legal Resmi OJK Mei 2025, Simak Selengkapnya di Sini!

Ilustrasi pengajuan pinjaman daring (pindar). (Sumber: AFPI)

4. Adapundi

AdaPundi adalah layanan pinjaman daring dari PT Info Tekno Siaga yang telah berizin OJK sejak 2021.

Platform ini menyediakan pinjaman tanpa agunan untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Limit pinjaman bisa mencapai Rp10 juta dengan tenor bervariasi. Kelebihan AdaPundi adalah kemudahan dalam pengajuan serta pencairan yang relatif cepat. Namun, penting untuk membaca syarat dan biaya layanan agar tidak salah paham saat jatuh tempo.

Baca Juga: 3 Tips Jitu agar Pengajuan Pindar Legal OJK Mudah Disetujui

5. FinPlus

FinPlus, yang dioperasikan oleh PT Rezeki Bersama Teknologi, merupakan aplikasi P2P lending yang juga terdaftar dan diawasi OJK.

FinPlus menawarkan pinjaman mikro dengan limit mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,4 juta dengan tenor pendek, cocok untuk kebutuhan mendesak harian.

Proses pengajuan cukup sederhana melalui aplikasi, namun karena bunga harian sekitar 0,04%, pengguna perlu disiplin membayar tepat waktu agar tidak terkena denda.

Berita Terkait

News Update