Aplikasi ini, meskipun menyerupai platform legal dengan menampilkan logo OJK, ternyata beroperasi di bawah jaringan yang sama dengan aplikasi ilegal lainnya.
Korban melaporkan bahwa rekaman suara mereka digunakan untuk mengintimidasi mereka agar segera melunasi pinjaman dengan bunga yang tidak wajar.
Kasus lain terjadi di wilayah Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, di mana Polda Kalimantan Barat menetapkan empat tersangka terkait operasi pinjol ilegal pada tahun 2024.
Platform ini tidak hanya merekam suara pengguna, tetapi juga menyebarkan data pribadi korban ke kontak mereka sebagai bentuk tekanan.
Salah satu korban melaporkan bahwa debt collector menggunakan rekaman suara dari panggilan sebelumnya untuk mengancam keluarganya, meskipun korban tidak pernah menyetujui akses data tersebut.
Baca Juga: CATAT! Ini Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui
Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal
Untuk melindungi diri dari pinjol ilegal yang merekam suara, ada beberapa langkah yang dapat diambil.
- Pertama, selalu periksa status legalitas platform pinjaman di situs resmi OJK www.ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman.
- Kedua, hindari mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi atau mengklik tautan dari SMS/WhatsApp yang mencurigakan.
- Ketiga, baca dengan teliti izin akses yang diminta oleh aplikasi pinjaman, dan tolak izin yang tidak relevan seperti akses ke kontak atau rekaman suara.
Jika Anda sudah terlanjur berinteraksi dengan pinjol ilegal, segera kumpulkan bukti seperti rekaman panggilan, pesan teks, atau tangkapan layar sebagai alat bukti.
Laporkan kejadian tersebut ke Satgas PASTI melalui email [email protected].
Anda juga dapat melapor ke polisi jika menerima ancaman atau intimidasi, dengan menyertakan bukti yang telah dikumpulkan.
Hindari membayar utang dengan meminjam dari platform lain, karena ini hanya akan memperburuk situasi finansial Anda.