POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dan syarat akses pinjaman online (pinjol) memungkinkan oknum tak bertanggung jawab bisa manfaatkan kesempatan melalui modus penipuan.
Tak sedikit dari korban yang terjerat utang dengan bunga mencekik, data pribadi tersebar, hingga diteror oleh debt collector (DC).
Maraknya pinjaman online ilegal, membuat Anda harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan keuangan termasuk pinjol, telah mengingatkan masyarakat agar lebih teliti terhadap memilih aplikasi pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi.
Baca Juga: Dapat Transferan dari Pinjol Ilegal Padahal Gak Pinjam Uang? Jangan Senang Dulu, Ini Bahayanya
Walaupun OJK telah memblokir sejumlah pinjol ilegal, tapi tidak menutup kemungkinan masih banyak pinjol baru yang terus bermunculan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar atau berizin OJK.
2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran.
Baca Juga: Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari.
4. Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman.
5. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan dan biasanya lebih singkat.
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data penting pribadi lainnya. Data tersebut nantinya digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan di Tahun 2025
7. Penagihan tidak beretika seperti meneror, intimidasi, hingga pelecehan.
8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan.
Untuk memastikan aplikasi pinjol yang ingin Anda gunakan itu aman dan sudah terdaftar di OJK, silahkan ikuti langkah-langkah mengecek legalitasnya berikut ini.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Baca Juga: Merinding! Gagal Bayar Pinjol Ini Aset Bisa Disita? Cek Fakta dan Perbedaanya dengan Pindar di Sini
Melalui situs OJK
- Buka situs resmi OJK melalui laptop, komputer, atau smartphone Anda
- Klik pada Menu IKNB lalu klik pada submenu "Fintech" di bagian kanan bawah drop down menu.
- Klik pada informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update dari OJK
Melalui WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 0811-5715-7157 .
- Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor OJK tersebut dengan mengetik nama website pinjol yang ingin dicek.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri data.
- Kemudian Anda akan mendapatkan balasan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca Juga: Apakah Bank Memeriksa Riwayat Penggunaan Pinjol Sebelum Menyetujui Pinjaman? Simak Penjelasannya
Gunakan Aplikasi “Cek Fintech” dari Kominfo
- Aplikasi ini membantu pengguna mengecek apakah aplikasi pinjol tertentu terdaftar secara resmi.
Hindari Mengunduh Aplikasi dari Sumber Tidak Resmi
- Selalu unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, dan periksa nama developer-nya.