Waspada! Ini 6 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol

Jumat 02 Mei 2025, 20:47 WIB
Ilustrasi yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ajukan pinjaman online (Pinjol) memang mudah, tapi tahukah kamu kalau salah langkah bisa bikin kamu terlilit utang? Ini hal-hal yang wajib dicek sebelum mengajukan pinjaman.

Di tengah maraknya kebutuhan dana cepat, pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, siapa pun bisa mendapatkan akses kredit dalam hitungan menit.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi bahaya yang bisa menjerat siapa saja jika tidak hati-hati.

Oleh karena itu, memahami cara aman mengajukan pinjaman online menjadi hal yang sangat penting agar Anda tidak terjebak dalam jeratan utang maupun praktik pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjam Dana Tanpa Harus Gunakan NIK KTP dan Scan Wajah? Berikut ini Deretan Pinjol Legal OJK

Berikut ini adalah 6 poin penting yang harus Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi atau platform pinjol.

Simak baik-baik agar pengajuan pinjaman Anda berjalan aman dan sesuai aturan.

Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol

1. Pastikan Aplikasi Pinjol Terdaftar dan Legal di OJK

Langkah paling pertama dan paling vital sebelum menggunakan layanan pinjaman online adalah memastikan bahwa penyedia pinjaman tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan mudah percaya pada aplikasi yang belum terbukti kredibilitasnya. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang menawarkan bunga mencekik dan meneror nasabah saat menagih.

Untuk memeriksa legalitas pinjol, Anda bisa langsung menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau mengecek daftar pinjol resmi yang tersedia di situs www.ojk.go.id.

Berita Terkait

News Update