POSKOTA.CO.ID - Apa perbedaan dari pinjol dengan pindar? Simak ciri-cirinya di sini dan jangan sampai salah saat ingin mengajukan pinjaman dana.
Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Sementara pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Waspada! DC Pinjol Makin Rajin Datang ke Rumah Kalau Kamu Lakukan Ini
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Bagi Anda yang terpaksa untuk melakukan pinjaman dana di platform perusahaan fintech P20 lending, maka penting sekali untuk mengetahui perbedaan dari ciri-cirinya.
Ciri-Ciri Pinjol dan Pindar
1. Pindar
- Terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
- Tidak menawarkan lewat SMS secara pribadi, hanya melalui saluran resmi.
- Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.
- Bunga pinjamannya transparan sesuai ketentuan yang maksimal 0,8 persen per hari.
- Denda keterlambatannya jelas sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga: 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui
- Waktu penagihannya sesuai ketentuan dari OJK, yakni pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
- Terdapat layanan pengaduan konsumen.
- Mempunyai kantor fisik dan pengurus yang jelas.
- Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
- Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.
Baca Juga: Dapat Transferan dari Pinjol Ilegal Padahal Gak Pinjam Uang? Jangan Senang Dulu, Ini Bahayanya
- Bekerjasama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.
- Memberikan edukasi keuangan kepada debitur lewat aplikasi atau situs.
- Mempunyai aplikasi resmi di Google Play Store atau App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.
- Patuh terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan peraturan OJK.
- Mematuhi sanksi administrasi jika ada pelanggaran dan tunduk pada peraturan OJK.
Baca Juga: Lawan Pinjol Nakal dan Teror DC dengan Lapor ke OJK, Ini Caranya
2. Pinjol
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.
- Menawarkan produk pinjamannya lewat chat pribadi atau SMS.
- Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.
- Bunga pinjamannya tidak jelas dan sangat tinggi.
- Biaya tambahan serta denda keterlambatannya Tidak diberitahu lebih awal.
- Tidak memiliki kontrak pinjaman yang jelas dan sah.
- Tidak mempunyai customer service atau layanan pengaduan konsumen.
- Kantornya tidak jelas dan pengurusnya anonim.
- Mengakses seluruh data perangkat calon debitur, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.
- Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.
Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Data Pinjol? Simak Fakta dan Mitos yang Harus Diketahui
- Jam operasionalnya tidak manusiawi.
- Risiko penyebaran data pribadi saat debitur gagal bayar.
- Meminta setoran uang muka untuk syarat pencairan pinjaman.
- Menggunakan nama atau logo yang mirip dengan pindar untuk mengecoh.
- Melanggar peraturan pemerintah atau OJK.