POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) kembali menjadi perbincangan hangat, terlebih setelah munculnya kabar bahwa penagihan utang oleh pihak penyedia layanan pindar akan dilakukan dengan kawalan polisi.
Isu ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang tengah terlilit utang pindar.
Ridho Damanik, kreator konten edukasi pindar di channel YouTube Gudang Pinjol Indonesia, dalam unggahan terbarunya mengungkapkan bahwa banyak netizen yang mengirimkan pesan kepadanya tentang ancaman dari debt collector atau DC pindar yang mengklaim akan membawa aparat kepolisian saat melakukan penagihan.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Membedakan Pindar Resmi OJK dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih!
Penagihan Pindar dengan Polisi adalah Hoaks
Menurut Ridho, dikutip dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia pada Jumat, 2 Mei 2025, ancaman tersebut tidak berdasar dan termasuk dalam bentuk teror psikologis yang sengaja dikirimkan untuk menakut-nakuti debitur.
Ia menegaskan bahwa penagihan utang pinjaman daring adalah ranah hukum perdata, bukan pidana.
Artinya, proses penagihan tidak melibatkan tindakan represif seperti penangkapan atau pengawalan oleh polisi.
"Hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau badan hukum.
Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar di Aplikasi Pinjamin, Apa Saja yang Diperlukan?
Jadi, jika ada perjanjian utang-piutang, itu menjadi hukum bagi para pihak yang terlibat.
Tidak ada dasar hukum bagi polisi untuk ikut campur dalam penagihan yang sifatnya perdata," jelas Ridho.