Pinjam Dana Tanpa Harus Gunakan NIK KTP dan Scan Wajah? Berikut ini Deretan Pinjol Legal OJK

Jumat 02 Mei 2025, 20:24 WIB
Pinjol legal tanpa scan wajah dan NIK KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Pinjol legal tanpa scan wajah dan NIK KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

KreditPro merupakan perusahaan P2P lending yang juga terdaftar di OJK. Pinjol ini menghubungkan para pendana (pemilik modal) dengan perusahaan atau perorangan yang membutuhkan pinjaman.

Menyediakan akses pinjaman tanpa perlu jaminan aset tetap, proses fleksibel dan cepat serta tenor pinjaman dapat ditentukan sesuai kebutuhan. Perlu diingat bahwa KreditPro tidak tersedia dalam aplikasi, tapi diakses melalui website.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan di Tahun 2025

3. Kredit Pintar

Kredit Pintar merupakan pinjol yang dikelola oleh PT Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar di OJK. Pinjol ini dapat diakses secara instan dengan verifikasi data secara online.

Dalam situsnya, Kredit Pintar mengklaim pinjaman yang diajukan bisa langsung cair dengan proses yang cepat hanya 5 menit. Metode pembayaran cicilan juga fleksibel memudahkan peminjam.

Berita Terkait

News Update