Hati-hati, KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Cek Datanya

Jumat 02 Mei 2025, 09:44 WIB
Cara cek KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, begini caranya. (Sumber: Freepik)

Cara cek KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, begini caranya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Waspada data KTP kamu digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online, pastikan data aman langsung cek secara online dengan cara di bawah ini.

Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) sendiri sedang marak di tengah masyarakat. Kebanyakan mereka menggunakan pinjol untuk bisa mencairkan dana darurat.

Nah sekarang ini ada banyak aplikasi pinjaman yang tersedia di internet, namun berhati-hatilah jangan terjerat dengan aplikasi yang ilegal.

Pasalnya ada banyak potensi bahaya yang mungkin terjadi, terutama kebocoran data pribadi seperti KTP disalahgunakan oleh pihak tertentu seperti digunakan untuk pinjol lain.

Baca Juga: Bahaya Penyadapan Nomor HP yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya di Sini!

Maka dari itu, penting untuk kamu bisa memastikan keamanan data pribadi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diperlukan.

Berikut adalah beberapa tips untuk mengecek data KTP kamu aman dari penyalahgunaan aplikasi pinjaman online.

Cara Memeriksa KTP Digunakan Pinjaman Online oleh Orang Lain

Banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan kredit dengan persyaratan mudah, cukup hanya dengan mengunggah fotokopi KTP.

Jika Anda ingin memastikan apakah KTP kamu telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online, berikut beberapa cara mudah untuk mengeceknya:

Baca Juga: Lebih Untung dari Pinjol! Aplikasi Ini Tawarkan Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 Setiap Hari

1. Melalui Media Sosial Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan pengecekan data KTP untuk mengetahui apakah dokumen tersebut telah terdaftar di aplikasi pinjol.

Caranya, kirim pesan melalui akun resmi Dukcapil di @ccdukcapil atau @HaloDukcapil dengan format:

#NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telepon

Tim Dukcapil akan memverifikasi data dan memberikan informasi terkait status KTP yang dicek.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik

2. Menggunakan Aplikasi Cek KTP Online

Selanjutnya kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek KTP Online yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.

Setelah mengunduh aplikasi, masukkan data KTP untuk memeriksa apakah dokumen tersebut terdaftar di platform pinjaman online.

3. Memeriksa SLIK OJK

Jika KTP kamu pernah digunakan untuk mengajukan pinjol, riwayatnya akan terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut langkah-langkah pengecekan:

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran, lalu klik Perseorangan.
  • Masukkan nomor KTP, lengkapi data, dan unggah salinan KTP serta foto selfie.
  • Setelah proses selesai, informasi terkait status KTP akan muncul.

Dengan cara-cara di atas, Anda dapat memastikan keamanan data KTP dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah antisipasi, sebagai pengguna yang bijak kamu bisa memastikan beberapa hal berikut:

  1. Pilih Pinjol Legal dan Terpercaya
  2. Jangan Berikan Data KTP Sembarangan
  3. Gunakan Fitur Pengamanan pada KTP Digital
  4. Waspada Terhadap Tawaran Menggiurkan
  5. Periksa Kebijakan Privasi Pinjol
  6. Laporkan Jika Ada Kejanggalan

Begitulah cara cek data KTP kamu apakah dipakai pinjol orang lain atau tidak. Semoga informasinya membantu.

Berita Terkait

News Update