Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan pengecekan data KTP untuk mengetahui apakah dokumen tersebut telah terdaftar di aplikasi pinjol.
Caranya, kirim pesan melalui akun resmi Dukcapil di @ccdukcapil atau @HaloDukcapil dengan format:
#NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telepon
Tim Dukcapil akan memverifikasi data dan memberikan informasi terkait status KTP yang dicek.
Baca Juga: Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik
2. Menggunakan Aplikasi Cek KTP Online
Selanjutnya kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek KTP Online yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, masukkan data KTP untuk memeriksa apakah dokumen tersebut terdaftar di platform pinjaman online.
3. Memeriksa SLIK OJK
Jika KTP kamu pernah digunakan untuk mengajukan pinjol, riwayatnya akan terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut langkah-langkah pengecekan:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran, lalu klik Perseorangan.
- Masukkan nomor KTP, lengkapi data, dan unggah salinan KTP serta foto selfie.
- Setelah proses selesai, informasi terkait status KTP akan muncul.
Dengan cara-cara di atas, Anda dapat memastikan keamanan data KTP dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.