Biarkan dana itu tetap utuh di rekening. Jangan ditarik atau dipakai karena bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap pinjaman.
2. Laporkan ke Kepolisian
Segera buat laporan ke kantor polisi. Jelaskan bahwa kamu menerima dana secara sepihak dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Minta bukti laporan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi penagihan.
3. Hubungi OJK atau Satgas Waspada Investasi
Kamu juga bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi untuk memverifikasi apakah pihak pemberi pinjaman terdaftar secara legal.
4. Blokir Nomor dan Jangan Layani Ancaman
Jika ada yang menghubungi dan mengaku dari pinjol, langsung blokir. Jangan panik dan jangan pernah memberikan data tambahan atau membayar sepeser pun.
Modus transfer sepihak dari pinjol ilegal bukanlah hal yang sepele. Ini bukan bentuk "rezeki tak terduga", tapi penipuan yang terstruktur dan berbahaya.
Jika kamu atau orang terdekatmu mengalaminya, jangan diam. Laporkan dan cari bantuan hukum agar tidak terjebak modus pinjol ilegal.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.