POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal adalah platform pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada regulasi ketat, pinjol ilegal sering kali beroperasi tanpa transparansi, menerapkan bunga tinggi, dan menggunakan metode penagihan yang tidak etis.
Salah satu praktik yang meresahkan adalah penyalahgunaan data pribadi, termasuk akses ke lokasi pengguna, kontak, galeri foto, hingga pesan pribadi.
Baca Juga: Cara Pinjol Uang Rp750.000 Lewat DANA Tanpa Syarat KTP dan BI Checking, Gunakan Fitur Ini
Data ini sering dimanfaatkan untuk mengintimidasi peminjam yang gagal membayar, menciptakan tekanan psikologis yang berat.
Menurut regulasi OJK, pinjol legal hanya diizinkan mengakses data tertentu, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi (dikenal sebagai “Camilan”), dengan tujuan terbatas seperti verifikasi identitas atau pelacakan transaksi.
Namun, pinjol ilegal tidak mematuhi batasan ini dan sering kali meminta izin akses yang berlebihan melalui aplikasi mereka, bahkan menyisipkan fitur seperti spyware untuk mencuri data tanpa sepengetahuan pengguna.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Sebar Data? Begini Cara Menghadapinya dengan Mudah
Apakah Pinjol Ilegal Dapat Mengakses Lokasi Anda?
Jawaban singkatnya adalah ya, pinjol ilegal sering kali dapat mengakses lokasi Anda jika Anda memberikan izin akses saat mengunduh atau menggunakan aplikasi mereka.
Ketika mengajukan pinjaman, aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta izin untuk mengakses berbagai fitur di ponsel, termasuk GPS untuk melacak lokasi.
Akses ini memungkinkan mereka untuk mengetahui keberadaan Anda secara real-time, yang kemudian dapat digunakan untuk tujuan yang merugikan, seperti penagihan agresif atau intimidasi.
Dalam beberapa kasus, debt collector dari pinjol ilegal menggunakan data lokasi untuk melacak peminjam, baik di rumah, tempat kerja, atau lokasi lain yang sering dikunjungi.
Praktik ini jelas melanggar privasi dan bertentangan dengan Peraturan OJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan di tempat tinggal peminjam.

Bagaimana Pinjol Ilegal Mendapatkan Akses Lokasi?
Pinjol ilegal mendapatkan akses lokasi melalui beberapa cara. Saat Anda mengunduh aplikasi mereka, Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke lokasi, kontak, galeri, dan fitur lain di ponsel.
Banyak pengguna, terutama yang sedang terdesak kebutuhan finansial, cenderung menyetujui izin ini tanpa membaca syarat dan ketentuan.
Beberapa aplikasi pinjol ilegal menyisipkan perangkat lunak berbahaya seperti spyware, yang dapat mengakses data ponsel bahkan setelah aplikasi dihapus.
Pinjol ilegal sering membeli data pribadi dari pasar gelap, termasuk informasi lokasi yang diperoleh dari aplikasi lain yang Anda gunakan.
Praktik ini sangat merugikan karena data lokasi dapat digunakan untuk tindakan yang tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga membahayakan keselamatan Anda.
Misalnya, debt collector mungkin muncul di tempat kerja atau lingkungan sosial Anda, menciptakan situasi yang memalukan atau mengancam.
Baca Juga: Cara Pinjol Uang Rp750.000 Lewat DANA Tanpa Syarat KTP dan BI Checking, Gunakan Fitur Ini
Cara Melindungi Diri dari Akses Lokasi oleh Pinjol Ilegal
Untuk menghindari risiko akses lokasi oleh pinjol ilegal, Anda dapat mengambil beberapa langkah pencegahan.
- Selalu periksa legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi nomor 157 untuk memverifikasi daftar pinjol legal.
- Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data lain yang tidak relevan dengan fungsi pinjaman, tolak izin tersebut melalui pengaturan ponsel.
- Gunakan Virtual Private Network (VPN) tepercaya untuk menyamarkan alamat IP Anda, sehingga lokasi asli Anda sulit dilacak.
Jika Anda sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal dan merasa terancam, segera hapus aplikasi tersebut dari ponsel, bersihkan cache, dan perbarui perangkat lunak ponsel untuk mencegah malware.
Simpan bukti ancaman atau intimidasi, seperti pesan atau panggilan, dan laporkan ke OJK melalui hotline 157 atau situs pengaduan resmi.
Anda juga dapat melapor ke kepolisian melalui situs patrolisiber.id jika ancaman melibatkan pemerasan atau pelecehan.