Apakah KPM Penerima Bansos yang Pindah Alamat Masih Bisa Menerima Bantuan Sosial? Lihat Informasinya

Jumat 02 Mei 2025, 21:31 WIB
KPM yang pindah domisili dapat lanjutkan terima bantuan sosial. (Sumber: Pinterest)

KPM yang pindah domisili dapat lanjutkan terima bantuan sosial. (Sumber: Pinterest)

KPM yang pindah alamat masih dapat menerima bansos, asalkan mereka melakukan pembaruan data dalam DTKS sesuai dengan alamat baru mereka. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta dinsos.jogjaprov.go.id, pengelolaan DTKS belum dapat secara otomatis menyesuaikan perubahan alamat berdasarkan data kependudukan. 

Oleh karena itu, KPM harus secara aktif melaporkan perpindahan alamat mereka untuk memastikan data di DTKS tetap sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. 

Proses ini melibatkan koordinasi dengan dinas sosial di daerah asal dan tujuan, serta verifikasi oleh pihak kelurahan setempat.

Penting untuk dicatat bahwa kepesertaan bansos juga bergantung pada kelayakan sosial ekonomi KPM. 

Jika setelah pindah alamat kondisi ekonomi KPM dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2021, status KPM dapat dicabut. 

Namun, selama KPM masih memenuhi kriteria dan data telah diperbarui, mereka tetap berhak menerima bansos di alamat baru.

Baca Juga: 5 Dana Bansos Siap Cair di Awal Bulan Mei, Kapan KPM Sudah Boleh Ambil?

Cara Memperbarui Data DTKS Setelah Pindah Alamat

Untuk memastikan bansos tetap tersalurkan setelah pindah alamat, KPM perlu mengikuti beberapa langkah penting. 

Pertama, pastikan administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK, telah diperbarui sesuai dengan alamat baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. 

Setelah itu, KPM harus melaporkan perpindahan alamat ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP baru. 

Selanjutnya, data KPM akan dipadankan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) antara daerah asal dan tujuan untuk memproses pindah DTKS. 

Berita Terkait

News Update