3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak

Jumat 02 Mei 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) beroperasi di luar hukum yang berlaku dan tidak diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, adanya aktivitas keuangan ilegal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pasalnya, banyak aduan terkait pinjol ilegal ini.

Dari catatan OJK dalam periode Januari - Maret 2025, terdapat 1.081 aduan pinjol ilegal dengan rincian pelapor 424 laki-laki dan 657 perempuan.

Lalu di kuartal pertama 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.

Baca Juga: Pinjol Kamu Selalu Ditolak? Ada Penyebabnya Cek di Sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan dari banyaknya aduan tersebut terkait pinjol ilegal dan investasi ilegal.

“Total 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan soal investasi ilegal,” ujar Friderica dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kendati demikian, di era digital ini penting bagi masyarakat untuk memahami terkait literasi keuangan dan digital agar tidak mudah terjerat tawaran pinjol ilegal dan sejenisnya.

Baca Juga: Apa Risiko Terburuk Jika Galbay Pinjol? Berikut Info Lengkapnya

3 Modus Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Mengutip dari AFPI, saat ini pinjol ilegal mengarah ke modus penipuan dan banyak pihak yang dirugikan akibat praktik tersebut.

Tentu saja adanya aktivitas keuangan ilegal ini membuat resah masyarakat, utamanya bagi kelas menengah ke bawah.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa saja modus-modus pinjaman online ilegal ini menjerat korbannya.

Berikut ini sejumlah modus-modus yang sering dilakukan pinjol ilegal, antara lain:

Baca Juga: Hati-hati, KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Cek Datanya

Penawaran Lewat WA atau SMS

Modus pertama adalah menawarkan pinjaman dana melalui WhatasApp atau SMS. Padahal dalam kebijakan OJK, penawaran melalui saluran pribadi dilarang.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi:

“Pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.”

Dengan begitu jika mendapati adanya praktik tersebut bisa diabaikan atau langsung melaporkan ke OJK.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik

Langsung Mentransfer Uang ke Rekening

Modus kedua ialah melakukan transfer langsung ke rekening. Rata-rata uang yang ditransfer sekira Rp1 juta.

Modus ini diperkirakan menggunakan sejumlah data pribadi yang bocor, sehingga bisa mendapat nomor rekening.

Nantinya, setelah mentransfer pelaku akan menagih pinjaman beserta bunganya dan cara penagihan menggunakan teror serta intimidasi.

Langkah yang bisa dilakukan jika mendapati hal seperti ini laporkan ke pihak bank dan OJK.

Baca Juga: SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol

Impersonate

Modus ini yang paling banyak dilakukan, para pelaku menyamar atau seakan-akan mirip dengan platform legal yang sudah diawasi dan terdaftar di OJK, kemudian membuat iklan dan menyebarkannya secara masif di media sosial.

Namun jika diteliti lebih jauh, selalu ada perbedaan mulai dari bentuk logo, posisi nama dan lain sebagainya.

Hal ini dilakukan demi mengelabui korbannya. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan pengecekan daftar pinjol legal di OJK agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Itulah informasi terkait modus-modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya yang harus dipahami oleh masyarakat sebelum ajukan pinjaman.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update