Waspada Jangan Sampai Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kamis 01 Mei 2025, 09:30 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

2. Meminta Data Pribadi Berlebihan

Biasanya pinjol ilegal juga seringkali meminta data pribadi yang berlebihan seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, bahkan data keluarga.

3. Bunga dan Biaya Denda Sangat Tinggi

Hati-hati dengan pinjol ilegal, seringkali mereka menerapkan bunga dan denda keterlambatan yang terlampau tinggi. Bahkan ada kasus pinjol ilegal bisa memberikan bunga hingga 100 persen per tahun.

4. Pencairan Dana Cepat dan Mudah

Jika pencairan dana dari aplikasi pinjaman online terlampau cepat dan mudah, harap waspada. Pasalnya jika pinjol legal tentunya akan melakukan verifikasi ketat ketika memberikan pinjaman kepada pengguna.

Baca Juga: KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Segera Lapor OJK Sekarang!

5. Pengancaman dan Intimidasi

Seringkali pinjol ilegal melakukan pengancaman dan intimidasi berlebihan kepada pengguna yang terlambat membayar cicilan.

Nah itulah beberapa ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Selalu cek kembali apakah aplikasi terdaftar resmi atau tidak.

Jangan sampai gegabah menggunakan pinjol, hingga terjerat aplikasi ilegal yang akan sangat merugikan. Semoga informasinya membantu.

Berita Terkait

News Update