POSKOTA.CO.ID – Praktik mengajak orang lain untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online atau pinjol dinilai dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo menekankan bahwa ajakan semacam itu berpotensi masuk dalam ranah penipuan apabila disertai dengan niat jahat sejak awal.
“Ketika teman-teman memang dengan sengaja meminta orang lain atau mengajak orang lain untuk galbay, yang dari awal memang sengaja untuk minjam uang lalu digalbaykan, ini kemungkinan besar bisa kena tindakan penipuan,” ujar Hendra pada Rabu, 30 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Fintech ID.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemberi pinjaman, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal penipuan dalam hukum pidana, meski ia tidak menyebutkan pasal secara spesifik.
Baca Juga: Waspada! Inilah Risiko Terberat jika Nasabah Gagal Bayar di Pinjol Ilegal, Begini Penjelasannya
Potensi Perkara Pinjol Masuk Ranah Pidana
“Kalau mau dicari-cari pasalnya, mah kena aja, gitu. Karena memang dari awal sudah niat jahat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti contoh kasus serupa yang pernah terjadi di salah satu kampus besar di Indonesia, di mana sejumlah mahasiswa diminta mencairkan pinjaman atas nama pribadi untuk diinvestasikan oleh pihak ketiga.
Namun, pelaku justru menggelapkan dana tersebut dan kemudian dijerat dengan pasal penipuan.
“Tagihan pinjol-pinjolnya akan si A yang bayar. Nah, baru si A ini yang akan kena pasal penipuan,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini Rekomendasi 5 Pindar Sudah Terdaftar di OJK
Fokus terhadap Pelunasan Utang
Meski demikian, ia membedakan antara ajakan untuk galbay sebagai upaya sementara dengan niat untuk menunda pembayaran secara sadar karena keterbatasan ekonomi, dibandingkan dengan ajakan untuk tidak membayar sama sekali.