Waspada Jangan Sampai Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kamis 01 Mei 2025, 09:30 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diimbau untuk eksrta waspada dengan jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang marak beredar.

Pinjaman online sendiri merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kredit dengan cara mudah dan cepat langsung lewat HP.

Namun penting untuk memilih aplikasi pinjol yang sudah berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi keamanan pengguna.

Apalagi pinjol ilegal memiliki banyak risiko berbahaya jika digunakan, seperti penyebaran data pribadi atau doxing, penagihan beserta ancaman, dan lain-lain.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Saran Penting untuk Nasabah Gagal Bayar Pinjol, Simak Penjelasannya

Hingga saat ini Satgas PASTI dari OJK juga terus memburu aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk tidak beredar di kalangan warganet.

Maka dari itu, sebagai pengguna yang bijak jika ingin menggunakan aplikasi pinjaman online jangan sampai memilih aplikasi ilegal.

Nah untuk mengenali aplikasi pinjol ilegal, bisa lihat ciri-cirinya sebagai berikut:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi OJK

Pastikan aplikasi pinjol yang ingin kamu gunakan sudah berizin resmi OJK. Caranya bisa cek secara online di web OJK atau hubungi WhatsApp di 081-157-157-157.

Baca Juga: Waspada! Teror Pinjol Ilegal Meningkat, Debitur Gagal Bayar Wajib Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

News Update