Ini adalah modus intimidatif. Oknum DC menyamar atau bahkan berpakaian menyerupai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau petugas pengadilan.
Modus tersebut untuk menyesatkan dan melanggar hukum, karena penyamaran sebagai aparat merupakan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama institusi resmi negara.
4. Menyodorkan Surat Kuasa atau Dokumen Palsu
Oknum DC juga bisa muncul dengan dokumen-dokumen yang tampak resmi, seperti “surat kuasa penagihan”, “surat perjanjian pelunasan”, atau “pernyataan kesanggupan bayar”.
Mereka akan mendesak Anda untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa menjelaskan isinya dengan benar.
Semua praktik yang dilakukan DC pinjol abal-abal seperti meminta uang damai, uang transportasi, berpura-pura sebagai aparat hukum, hingga menyodorkan dokumen fiktif tidak memiliki dasar hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Apalagi jika penagihan dilakukan disertai intimidasi, teriakan, ancaman, atau kekerasan verbal dan fisik.
Hal ini jelas melanggar etika penagihan pinjaman online yang diatur oleh lembaga OJK dan AFPI.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.