Tagihan Pinjol Jadi Alat Pemerasan, Waspadai Modus DC Lapangan Abal-Abal!

Kamis 01 Mei 2025, 09:48 WIB
Ilustrasi Waspada modus DC lapangan abal-abal yang jerat nasabah pinjol. (Pexels)

Ilustrasi Waspada modus DC lapangan abal-abal yang jerat nasabah pinjol. (Pexels)

Jika mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut, kemungkinan besar mereka adalah oknum yang tidak profesional.

3. Cocokkan Identitas dengan Surat Tugas

Jangan segan untuk meminta menunjukkan KTP asli dan mencocokkannya dengan nama yang tertera di surat tugas.

Ini penting untuk memastikan bahwa orang yang datang ke rumah Anda benar-benar ditugaskan secara legal oleh perusahaan pinjol, bukan orang luar yang hanya mengincar keuntungan pribadi.

4. Cek Ulang Isi Surat Penagihan

Pastikan bahwa isi surat penagihan sesuai dengan jumlah utang Anda sebenarnya di aplikasi pinjol tersebut.

Banyak kasus ditemukan bahwa DC menggelembungkan angka tagihan, atau bahkan menagih pinjaman yang sudah lunas.

Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Sebar Data Pribadi ke Media Sosial? Berikut Cara Mengatasinya

Modus-Modus yang Sering Digunakan DC Lapangan

Adapun beberapa modus penipuan dan pemerasan yang kerap dilakukan oleh DC lapangan abal-abal wajib diwaspadai oleh masyarakat.

1. Meminta Uang Damai

Salah satu modus paling umum adalah permintaan “uang damai”. Oknum DC pinjol akan datang ke rumah dan berpura-pura menjadi mediator.

Lalu, ia mengatakan bahwa jika Anda bersedia membayar sejumlah uang di tempat, maka kasus Anda tidak akan dilaporkan ke pihak perusahaan atau bahkan ke pihak berwajib.

Padahal, kenyataannya tidak ada jalur hukum yang sedang berjalan dan permintaan uang damai itu hanya taktik licik untuk memeras. Ini tidak legal dan merupakan bentuk pemerasan terselubung.

2. Meminta Uang Transport

Modus lainnya adalah dengan dalih “uang transportasi”. Oknum DC akan mengatakan, mereka datang dari luar kota atau dari kantor pusat, dan meminta kompensasi atas biaya perjalanan.

Permintaan ini tidak ada hubungannya dengan utang Anda dan jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam praktik penagihan yang resmi dan profesional.

3. Mengaku sebagai Petugas Hukum atau Aparat

Berita Terkait

News Update