Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos KLJ Tahun 2025, Siapkan NIK KTP

Kamis 01 Mei 2025, 06:27 WIB
Cara cek penerima bansos KLJ April 25 menggunakan NIK KTP. (Sumber: X/@Aniesbaswedan)

Cara cek penerima bansos KLJ April 25 menggunakan NIK KTP. (Sumber: X/@Aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID -  Simak dalam artikel ini syarat menjadi penerima bansos KLJ beserta cara cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025.

Tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana cara menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025.

KLJ merupakan salah satu program bantuan sosial yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna membantu meringankan beban masyarakat miskin di wilayahnya.

Baca Juga: Benarkah Bansos BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025? Cek Selengkapnya

Dikarenakan diberikan oleh Pemprov, maka sumber dana bansos KLJ berbeda dari bantuan pemerintah pusat. Bantuan KLJ menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Per satu bulannya, masyarakat yang terdata sebagai penerima bantuan KLJ akan mendapatkan subsidi dana dari pemerintah sebesar Rp300.000 yang cair ke Bank DKI.

KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dirancang Pemprov DKI untuk membantu warga Jakarta yang masuk kategori rentan.

Saldo dana bansos KLJ secara khusus hanya diberikan kepada lansia miskin yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Cair Mei 2025, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Melansir dari akun Facebook Bank DKI, KLJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan lansia berusia di atas 60 tahun.

Pada Jumat, 25 April 2025 lalu, uang gratis dari program bansos KLJ sudah disalurkan pemerintah DKI Jakarta untuk periode penyaluran April.

Bagi masyarakat yang mau mengetahui syarat menjadi penerima KLJ dan ingin mengecek  apakah terdaftar sebagai penerus, berikut ulasan selengkapnya.

Cara Cek Penerima KLJ 2025

Setiap warga DKI Jakarta yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan sosial PKD dari pemerintah, maka perlu melakukan cek NIK KTP penerima bansos untuk memastikan apakah namanya masih ada di dalam daftar.

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya terdata sebagai penerima bantuan.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JAKI ataupun mengakses dari situs resmi Siladu untuk mengetahui status kepesertaan bansos KLJ 2025.

Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek status kepesertaan bansos KLJ 2025.

1. Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  • Masuk ke akun JAKI
  • Pilih menu Bantuan Sosial
  • Masukkan NIK KTP lansia
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan bansos KLJ

2. Website Siladu

  • Buka browser
  • Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
  • Selanjutnya, klik tombol Cek
  • Tunggu hingg sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos

Syarat Penerima klj

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  • Warga DKI JakartBerusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  • Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  • Terlantar secara psikis dan sosial
  • Memiliki kondisi ekonomi rendah
  • Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  • Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.

  • Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 60 tahun
  • Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
  • Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Berita Terkait

News Update