Usia Berapa Bansos PIP Dihentikan? Informasi Lengkap untuk Orang Tua dan Siswa

Rabu 30 Apr 2025, 23:00 WIB
Batas usia penerimaan bantuan dana PIP. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Batas usia penerimaan bantuan dana PIP. (Sumber: kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar adalah bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuannya adalah mencegah putus sekolah dan memastikan anak dapat menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan seperti membeli buku, seragam, alat tulis, atau biaya transportasi ke sekolah.

Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Masih Terus Disalurkan, Cek Status Penerimanya di Sini Sekarang!

Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa melalui bank mitra seperti BRI, BNI, atau BSI.

Penerima PIP adalah siswa yang terdaftar, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau diusulkan oleh sekolah sebagai siswa layak PIP berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, bantuan ini juga memprioritaskan kelompok rentan seperti anak yatim piatu, korban bencana alam, atau siswa dengan kebutuhan khusus.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP Termin 1 2025 Via Website Baru di pip.kemendikdasmen.go.id

Usia Berapa Bansos PIP Dihentikan?

Bansos PIP memiliki batas usia penerima yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, PIP diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari 6 tahun hingga maksimal 21 tahun.

Namun, batas usia ini tidak berlaku sama untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut penjelasan rinci berdasarkan jenjang:

Berita Terkait

News Update