POSKOTA.CO.ID - Saat ini hadir solusi pinjaman online (pinjol) yang memiliki prinsip syariah serta sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol syariah menawarkan sistem yang transparan, bebas riba, dan menjunjung keadilan.
Di tengah maraknya pinjol konvensional baik yang legal atau ilegal, banyak masyarakat yang masih ragu menggunakan layanan pinjol.
Pinjol menjadi salah satu cara untuk mendapatkan uang dengan mudah saat kebutuhan mendesak.
Namun, pastikan juga platform pinjol yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Dilansir dari Youtube Andre Tuwan, berikut ini adalah rekomendasi pinjol syariah yang menerapkan sistem mudharabah, murabahah, dan musyarakah.
Baca Juga: Waspada! Lakukan Ini jika Oknum DC Pinjol Menyasar Kontak Darurat, Simak Penjelasannya
Rekomendasi Pinjol Syariah
- PT Amanah Fintech Syariah
Platform ini memberikan limit pinjaman hingga Rp10 juta dan menerapkan pembiayaan syariah. Cukup siapkan KTP dan rekening bank untuk proses pengajuan pinjaman yang bisa cair dalam satu hari.
- PT Dana Syariah Indonesia
Solusi pembiayaan properti syariah dengan limit hingga Rp2 Miliar. Cocokdigunakan saat membeli ataupun merenovasi rumah.
- PT Kaswa Mitra Hasanan
Platform ini menyediakan pendanaan syariah untuk UMKM terkurasi yang mempertemukan pemilik modal dengan pengusaha yang sedang membutuhkan dana.
Baca Juga: Awas! Ajakan Galbay Pinjol Bisa Kena Pidana? Begini Kata Pengamat
- PT Alami Fintech Syariah
Aplikasi ini berfokus pada pendanaan UMKM syariah dengan produk seperti invoice financing dan supply chain financing.
Platform ini juga menawarkan pembiayaan hingga Rp50 juta khusus untuk peternak dan petani.
- PT Duha Madani Syariah
Tawarkan pembiayaan belanja halal dengan limit hingga Rp10 juta atau untuk mempersiapkan umrah/haji hingga Rp30 juta.