POSKOTA.CO.ID - Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol), terutama di tengah maraknya penagihan bernada ancaman yang beredar di berbagai platform digital.
“Ketika teman-teman galbay pinjol, ini sebenarnya sudah dipastikan bahwa kalian akan mendapatkan penagihan,” ujar Hendra pada Rabu, 30 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Ia menyebut bahwa penagihan ini kerap disebut sebagai "teror", terutama dalam bentuk telepon berulang kali dan intimidasi, namun ia menegaskan bahwa ancaman fisik tidak lazim dilakukan oleh pinjol legal.
“Kalau pinjol legal, saya yakin tidak akan ada ancaman fisik. Kalaupun ada, teman-teman, segera laporkan ke polisi biar pelakunya kena sanksi,” tegasnya.
Baca Juga: Rumor Pinjol Klaim Punya Tim Siber dan Bisa Lacak Lokasi Nasabah, Begini Kata Pengamat
Tinjauan Hukum Perkara Pinjol
Edukator TikTok tersebut juga menyampaikan bahwa ketakutan masyarakat terhadap penagihan membuat mereka rentan terhadap bujuk rayu, hasutan, maupun informasi palsu yang memperburuk kondisi psikologis mereka.
Ia menekankan pentingnya memiliki wawasan dasar mengenai hukum hutang-piutang.
“Hukumnya adalah hutang-piutang. Teman-teman bisa cari informasi mengenai hal ini, banyak kok sumbernya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa risiko terberat dari galbay pinjol umumnya hanya sampai pada gugatan perdata.
Baca Juga: Waspadai Risiko Gagal Bayar Pinjol, Bisa Berdampak ke Skor Kredit Anda!
“Maksimal, kalian hanya akan dikenakan tuntutan perdata, dan itu pun jarang dilakukan oleh pihak pinjol. Sampai ke jalur hukum atau persidangan itu sangat jarang terjadi,” katanya.