Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bukan hanya peminjam yang akan ditekan secara psikologis, tapi juga keluarga, teman, dan bahkan rekan kerja.
Pinjol ilegal umumnya mengakses data kontak dan galeri foto dari ponsel pengguna, lalu menggunakannya untuk mengancam atau mempermalukan korban di media sosial.
OJK mengungkapkan bahwa praktik penyebaran data pribadi ini merupakan bentuk pelanggaran privasi yang serius, dan bisa menimbulkan trauma serta tekanan mental pada korban.
Dalam banyak kasus, korban merasa tertekan hingga menghindar dari lingkungan sosial karena malu dan cemas.
Baca Juga: 3 Tips Jitu agar Pengajuan Pindar Legal OJK Mudah Disetujui
Pindar Legal vs Pinjol Ilegal
Agar tidak terjebak, masyarakat wajib memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.
Pinjol legal wajib memiliki izin resmi dari OJK, mematuhi aturan bunga dan biaya, serta menerapkan proses penagihan yang manusiawi.
Sementara itu, pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar, tidak memiliki alamat kantor jelas, serta menyembunyikan informasi penting terkait produk yang ditawarkan.
OJK secara rutin memperbarui daftar platform pinjaman online yang resmi dan terdaftar, yang bisa diakses publik lewat website www.ojk.go.id.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157 untuk menanyakan status legalitas suatu pinjol.
Cara Menghindari Jerat Pinjol Ilegal
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online, berikut tips agar tidak salah langkah:
- Selalu cek legalitas pinjol di situs OJK atau melalui layanan konsumen OJK.
- Hindari pinjol yang menawarkan limit besar tanpa proses verifikasi atau tanpa kejelasan soal bunga dan biaya.
- Baca seluruh syarat dan ketentuan dengan teliti, termasuk tenor pinjaman dan cara penagihan.
- Jangan pernah memberikan akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya yang tidak relevan dengan proses pinjaman.