Apakah Pinjol Tetap Menyimpan Data Pengguna Setelah Berhenti Meminjam? Berikut Penjelasan dari OJK

Kamis 01 Mei 2025, 21:46 WIB
Pinjol yang menyimpan data pengguna harus patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh OJK. (Sumber: Dok/OJK)

Pinjol yang menyimpan data pengguna harus patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh OJK. (Sumber: Dok/OJK)

POSKOTA.CO.ID - OJK sebagai otoritas yang mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjol, memiliki peraturan ketat terkait pengelolaan data pribadi.

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara pinjol yang berizin wajib mematuhi prinsip perlindungan data konsumen.

Ini mencakup pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data pribadi sesuai dengan kebutuhan layanan.

Data pribadi pengguna, seperti nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga informasi keuangan, biasanya dikumpulkan saat proses pengajuan pinjaman.

Baca Juga: CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui

OJK menetapkan bahwa data ini hanya boleh digunakan untuk keperluan yang relevan, seperti penilaian kredit atau komunikasi terkait pinjaman.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah data tersebut tetap disimpan setelah pengguna melunasi pinjaman atau berhenti menggunakan layanan pinjol.

Berdasarkan penjelasan OJK, pinjol yang berizin wajib menyimpan data pengguna untuk jangka waktu tertentu, bahkan setelah pinjaman selesai dilunasi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penyimpanan data ini bertujuan untuk keperluan audit, pelaporan kepada otoritas, atau penyelesaian sengketa yang mungkin muncul di kemudian hari.

Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Berapa Lama Data Pengguna Disimpan oleh Pinjol?

Menurut UU PDP dan pedoman OJK, penyelenggara pinjol harus menetapkan periode retensi data yang jelas.

Secara umum, data pengguna disimpan selama minimal lima tahun setelah hubungan kontrak berakhir, misalnya setelah pinjaman dilunasi atau akun pengguna ditutup.

Jangka waktu ini sejalan dengan kebutuhan untuk mematuhi regulasi perpajakan, anti-pencucian uang, dan pengawasan keuangan.

Namun, OJK juga menegaskan bahwa data yang disimpan harus relevan dan tidak boleh digunakan untuk tujuan di luar yang diizinkan oleh pengguna.

Misalnya, pinjol tidak diperbolehkan menggunakan data untuk pemasaran tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Jika data tidak lagi diperlukan, penyelenggara wajib menghapus atau menganonimkan data tersebut untuk mencegah penyalahgunaan.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal, yang tidak diatur oleh OJK, sering kali tidak mematuhi standar perlindungan data, sehingga berisiko menyalahgunakan atau menjual data pengguna tanpa izin.

Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk selalu memverifikasi status izin pinjol sebelum menggunakan layanannya.

Baca Juga: CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui

Hak Pengguna Terkait Data Pribadi

OJK dan UU PDP memberikan hak kepada pengguna untuk mengelola data pribadi mereka.

Pengguna berhak meminta informasi tentang data apa saja yang disimpan oleh pinjol, bagaimana data tersebut digunakan, dan kepada pihak mana data dibagikan.

Selain itu, pengguna juga dapat mengajukan penghapusan data setelah masa retensi berakhir atau jika data tersebut tidak lagi relevan dengan tujuan awal pengumpulan.

Jika pengguna merasa data mereka disalahgunakan, seperti menerima komunikasi pemasaran tanpa persetujuan atau kebocoran data, mereka dapat mengajukan keluhan langsung kepada penyelenggara pinjol.

Jika tidak mendapatkan tanggapan memadai, pengguna dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada OJK melalui kanal resmi, seperti layanan pengaduan konsumen di situs OJK atau nomor kontak 157.

Berita Terkait

News Update