97 Pinjol Diperiksa KPPU, Berikut Aplikasi Pinjaman yang Diduga Jadi Pemain Kartel Bunga Terbesar

Kamis 01 Mei 2025, 22:14 WIB
Aplikasi pinjaman bunga besar (Sumber: Pinterest)

Aplikasi pinjaman bunga besar (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyidangkan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga melakukan praktik kartel bunga. Dari penyelidikan awal, enam di antaranya teridentifikasi sebagai pelaku utama yang paling aktif dalam pengaturan bunga secara kolektif.

Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani pada Kamis, 1 Mei 2025. Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa penyelidikan ini menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Ada dugaan bahwa beberapa pelaku usaha pinjol ini secara bersama-sama menetapkan plafon bunga harian yang tinggi melalui kesepakatan internal dalam asosiasi,” Dikutip dari video YouTube Desi Sutriani.

Ia menambahkan, dugaan ini mengarah pada keterlibatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai fasilitator kesepakatan internal tersebut. Bunga yang ditetapkan, menurut KPPU, tidak mengacu pada regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?

Dalam laporan tersebut, enam pinjol dengan dominasi pasar tertinggi adalah Kredit Pintar (13 persen), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), Kredit Fast (7 persen), Easy Cash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).

Kredit Pintar disebut sebagai pelaku dengan penguasaan pasar terbesar sekaligus diduga paling aktif memainkan bunga di atas ketentuan.

Seorang korban pinjol mengungkapkan pengalamannya saat meminjam uang melalui Kredit Pintar. Ia menyebut bahwa dari pinjaman sebesar Rp2.300.000 dengan tenor 3 bulan, yang dicairkan hanya Rp1.955.000 setelah dipotong biaya layanan sebesar Rp300.000. Cicilan bulanannya pun mencapai Rp927.000, yang dinilai terlalu besar jika dihitung dari sisa dana yang diterima.

“Bayangkan, dari Rp1,9 juta yang cair, saya harus mengembalikan hampir tiga juta. Ini jelas bunga mencekik,” ucap pengisi suara channel tersebut.

Baca Juga: Solusi Bebas dari Ketergantungan Pinjol, Cek Selengkapnya

Menurut KPPU, kerugian masyarakat akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1,6 triliun. Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama masa pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan.

KPPU juga mengungkap bahwa mulai 2021 hingga 2024, praktik ini berlangsung secara sistemik dan terorganisir. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, terlebih terhadap pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Munculnya kasus ini juga memperkuat gerakan galbay (gagal bayar) yang belakangan ramai di media sosial. Banyak pengguna pinjol kini memilih untuk tidak membayar bunga dan hanya melunasi pokok pinjaman, terutama jika pinjol tersebut tidak terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Kalau pinjolnya ilegal atau tidak tercatat di SLIK OJK, bayar pokoknya saja itu sudah cukup. Kita tidak perlu takut karena sisanya adalah tanggung jawab perusahaan pinjol,” pungkasnya.

Baca Juga: Solusi Bebas dari Ketergantungan Pinjol, Cek Selengkapnya

KPPU menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga perlindungan konsumen.

Ke depannya, pemerintah berencana membatasi penggunaan pinjol hanya untuk pelaku usaha produktif seperti UMKM, dengan pengawasan bunga yang lebih ketat.

Berita Terkait

News Update