KPPU juga mengungkap bahwa mulai 2021 hingga 2024, praktik ini berlangsung secara sistemik dan terorganisir. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, terlebih terhadap pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Munculnya kasus ini juga memperkuat gerakan galbay (gagal bayar) yang belakangan ramai di media sosial. Banyak pengguna pinjol kini memilih untuk tidak membayar bunga dan hanya melunasi pokok pinjaman, terutama jika pinjol tersebut tidak terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Kalau pinjolnya ilegal atau tidak tercatat di SLIK OJK, bayar pokoknya saja itu sudah cukup. Kita tidak perlu takut karena sisanya adalah tanggung jawab perusahaan pinjol,” pungkasnya.
Baca Juga: Solusi Bebas dari Ketergantungan Pinjol, Cek Selengkapnya
KPPU menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga perlindungan konsumen.
Ke depannya, pemerintah berencana membatasi penggunaan pinjol hanya untuk pelaku usaha produktif seperti UMKM, dengan pengawasan bunga yang lebih ketat.