Waspada Layanan Abal-Abal, Segera Cek Legalitas Pinjol dengan Cara Ini

Rabu 30 Apr 2025, 20:07 WIB
Cek legalitas pinjol demi keamanan. (Sumber: Freepik)

Cek legalitas pinjol demi keamanan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol), tak sedikit masyarakat yang tertipu dengan layanan abal-abal atau ilegal.

Pinjol ilegal kerap menjanjikan pencairan cepat dengan syarat yang sangat mudah sehingga membuat orang gampang tergoda.

Namun, dibalik penaaran itu, tersembunyi bunga tinggi dan cara penagihan kasar. Hal ini membuat resah para peminjam ketika mengalami gagal bayar (galbay).

Artikel ini akan membahas seputar cara mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan dengan praktis. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar

Apa Itu Pinjol?

Pinjol atau pinjaman online merupakan platform yang menyediakan layanan pinjaman uang secara daring melalui aplikasi mobile atau situs web.

Di Indonesia, pinjaman daring (pindar) resmi harus terdaftar dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol legal atau pindar memiliki Undang-Undang tersendiri sehingga aman bagi para pengguna.

Adapun pinjol ilegal, mereka tidak beroperasi secara resmi dan kerap merugikan debitur dengan bunga yang mencekik serta penagihan agresif.

Baca Juga: 4 Dampak Buruk Galbay Pindar Legal OJK, Jangan sampai Terkena Hal Berikut Ini

Untuk itu, penting bagi Anda menghindari jebakan pinjol ilegal dengan berbagai cara, seperti mengecek keresmiannya.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut langkah-langkah mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan melalui saluran yang telah disediakan oleh OJK.

  • Kunjungi situs web resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) via link https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
  • Klik menu IKNB
  • Pilih 'Fintech' di sebelah kanan bawah
  • Anda akan melihat daftar lengkap pinjaman online legal yang terdaftar OJK
  • Periksa apakah nama layanan pinjol yang ingin Anda gunakan ada dalam daftar tersebut atau tidak
  • Jika tidak ditemukan dalam daftar, maka pinjol yang Anda pilih kemungkinan besar ilegal dan sebaiknya dihindari.
  • Sebagai informasi, OJK secara berkala melakukan update daftar pinjol legal di situs resminya.

Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengecek pembaruan tersebut untuk mengetahui layanan legal dan ilegal terbaru.

Itu dia cara mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan untuk berjaga-jaga dari layanan abal-abal. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak siapapun untuk menggunakan pinjol. Poskota hanya memberikan informasi terkait cara mengecek legalitas layanan sehingga para pembaca dapat lebih berwaspada.

Berita Terkait

5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 18:21 WIB
undefined

News Update