Hukum Ajak Galbay Pinjol Bisa Dikategorikan Tindak Pidana? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu 30 Apr 2025, 17:27 WIB
Ilustrasi hukum ajak galbay pinjol bisa kena pidana. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi hukum ajak galbay pinjol bisa kena pidana. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang yang mungkin tidak sadar, bahwa mengajak orang lain untuk galbay alias gagal bayar pinjaman online bisa membawa konsekuensi hukum yang serius.

Belakangan ini makin sering terdengar ajakan-ajakan di media sosial atau obrolan sehari-hari seperti, "Udah, pinjam aja dulu di pinjol, nanti galbay aja!".

Ajakan ini terdengar sepele, bahkan dianggap solusi praktis oleh sebagian orang.

Namun, pernahkah terpikir bahwa ajakan semacam ini ternyata bisa berbuntut panjang secara hukum?

Fenomena galbay atau gagal bayar pinjaman online memang sedang marak di tengah tekanan ekonomi. Banyak yang akhirnya meminjam dana dari aplikasi pinjol legal maupun ilegal.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bikin Susah Dapat Kerja? Cek Fakta Selengkapnya

Namun, saat tidak mampu membayar, sebagian orang memilih untuk mengabaikan tagihan alias galbay.

Lebih dari itu, ada pula yang justru mengajak teman atau orang lain untuk melakukan hal yang sama. Nah, di sinilah masalahnya menjadi lebih serius.

Ajakan Galbay Bisa Dikategorikan Tindak Pidana?

Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID, jika seseorang dengan sengaja mengajak orang lain untuk melakukan galbay pinjol, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Dalam konteks hukum, tindakan itu bisa dikaitkan dengan unsur penipuan, terutama jika tujuannya memang untuk mengambil uang tanpa ada niat untuk mengembalikannya.

Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahkan bisa menjerat pelaku dengan delik penipuan jika terbukti bahwa sejak awal niatnya adalah untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Berita Terkait

News Update