3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Agar Tidak Jadi Korban

Rabu 30 Apr 2025, 19:37 WIB
3 modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

3 modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Wajib mengetahui 3 modus penipuan pinjol ilegal agar tidak menjadi korban yang menghabiskan berjuta-juta rupiah.

Pinjaman online (pinjol) adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Apalagi di masa saat ini dengan kondisi ekonomi yang menurun, membuat masyarakat terpaksa untuk melakukan pinjaman online. Namun, tidak sadar apakah sudah legal atau tidak.

Meskipun pinjamannya berkisar ratusan ribu hingga Rp1 juta, tapi pinjol ilegal memiliki bunga yang tinggi. Ditambah jika gagal bayar (galbay), maka akan dikenakan denda keterlambatan.

Baca Juga: Hukum Ajak Galbay Pinjol Bisa Dikategorikan Tindak Pidana? Simak Penjelasannya di Sini

Jika para debit itu terjebak di pinjol ilegal, maka risikonya sangatlah besar. Tunggakan akan terus-menerus naik tanpa adanya perhitungan secara resmi bahkan dikejar Debt Collector (DC) lapangan.

Melansir dari laman resmi api.or.id, berikut ini 3 modus penipuan tinju ilegal yang akan menjerat korbannya. Perhatikan baik-baik di sini.

3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari dan Begini Cara Atasinya

1. Penawaran Pinjol Lewat WA atau SMS

Berita Terkait

5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 18:21 WIB
undefined

News Update