Simak Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Pencairan Ekspres

Rabu 30 Apr 2025, 15:25 WIB
Ilustrasi ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ketahui bagaimana ciri-ciri penyedia layanan yang legal dan ilegal menurut OJK, yaitu:

Pinjol Legal

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Tidak menawarkan produk keuangan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pengajuan pinjaman akan dilakukan verifikasi lebih dulu
  • Bunga serta biaya pinjaman terbuka atau transparan
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Lokasi kantor dan identitas pengurus perusahaan jelas
  • Hanya bisa mengakses kamera, mikrofo serta lokasi peminjam
  • Batas waktu penagihan 90 hari, bila peminjam gagal bayar di waktu tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan memiliki skor kredit kurang baik
  • Pihak penagih wajib membawa surat tugas dan memiliki sertifikasi

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Ini Cara Lindungi Diri dari Ancaman Penyebaran Data

Pinjol Ilegal

Berikut ini sejumlah ciri-ciri dari pinjol ini, antara lain:

  • Tidak terdaftar dan berizin OJK
  • Menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi
  • Pengajuan pinjaman ekspres tanpa proses verifikasi
  • Bunga atau biaya pinjaman tak jelas
  • Penagihan dengan cara intimidasi, pelecehan, kekerasan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Pengurus serta alamat kantor tidak jelas
  • Meminta seluruh akses data pribadi dari peminjam
  • Petugas penagih tidak memiliki sertifikasi

Dengan mengetahui ciri-ciri di atas, harapannya Anda bisa menjadi lebih paham guna membedakan entitas pinjol legal dan pinjol ilegal, agar tidak terjerat utang yang akan sangat merugikan.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update