Keberatan atas Dakwaan Korporasi, Surya Darmadi Minta hanya Disanksi Administratif

Selasa 05 Agu 2025, 19:18 WIB
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Ist.)

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasus yang menjerat lima perusahaannya sebagai ne bis in idem atau perkara yang sama.

Karena itu, ia meminta penyelesaian dilakukan melalui sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

“Dakwaan korupsi Rp78,9 triliun dan TPPU terhadap korporasi ini berdasarkan pembagian dividen. Ini jelas ne bis in idem, karena perkara yang sama sudah diputus pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Handika kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.

Lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga: Duta Palma Surya Darmadi Ngamuk Jelang Sidang, Penasihat Hukum: Ada Tekanan

Perusahaan-perusahaan ini, didakwa terlibat dalam kasus penyerobotan lahan yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Handika menegaskan bahwa dakwaan Kejaksaan Agung terhadap kelima korporasi tersebut merupakan pengulangan dari perkara sebelumnya yang telah menargetkan Surya sebagai individu dan kasus ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kata dia, PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara tiga perusahaan lainnya, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur telah mengantongi izin lokasi, usaha perkebunan, dan pelepasan kawasan hutan seluas 11.000 hektare.

"Pembagian dividen yang dianggap bermasalah oleh Kejaksaan Agung dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ini bukan hasil TPPU seperti yang dituduhkan,” jelas Handika.

Handika mengatakan, bahwa kliennya sejak 10 Maret 2025, sejumlah kebunnya di Riau dan Kalimantan Barat telah diserahkan Kejaksaan Agung ke BUMN.


Berita Terkait


News Update