Simak Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Pencairan Ekspres

Rabu 30 Apr 2025, 15:25 WIB
Ilustrasi ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) dijadikan solusi finansial oleh masyarakat saat dalam kondisi terdesak, karena menawarkan pencairan dana secara cepat dengan syarat yang mudah.

Niat hati mendapat solusi finansial jangka pendek, namun malah terjebak dalam pusaran utang yang tak kunjung henti.

Rendahnya literasi keuangan membuat banyak masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bahwa masyarakat harus waspada terhadap pinjol ilegal, karena dinilai merugikan serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Tips Aman Keluar dari Pinjol Ilegal, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Selain itu, pinjol ilegal juga dikenal dengan penagihan agresif tidak sesuai dengan aturan. Hal ini juga dinilai cukup meresahkan bagi masyarakat.

Kendati demikian, perlu berhati-hati saat akan mengajukan pinjaman agar tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal.

Selalu teliti dan memilih penyedia layanan pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebagai tambahan informasi, OJK telah merubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Istilah ini sederhananya digunakan oleh pinjol legal OJK.

Baca Juga: Gagal Bayar Utang Pinjol Ratusan Ribu, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Datang ke Rumah Nasabah?

Sementara istilah pinjol, disematkan untuk entitas keuanga ilegal seperti pinjol ilegal atau pinpri.

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Waspada pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Berita Terkait

News Update