Pinjol yang aman harus menyediakan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, dan syarat pinjaman sebelum konsumen menyetujui perjanjian.
OJK menetapkan batas maksimum bunga, misalnya 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif per Januari 2024, serta memastikan total biaya tidak melebihi 100% dari nilai pinjaman.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menjadi indikator bahwa pinjol berpotensi merugikan konsumen.
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Teror DC Pinjol Ilegal yang Menggangu, Cek di Sini
OJK Menilai Sistem Perlindungan Data Konsumen
Pinjol legal hanya diizinkan mengakses data kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi, sesuai dengan regulasi OJK.
Penyelenggara juga wajib memiliki sistem keamanan data yang memadai untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi.
Pinjol yang meminta akses berlebihan, seperti ke galeri foto atau kontak telepon, sering kali dianggap tidak memenuhi standar keamanan.
OJK Memantau Praktik Penagihan
Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh AFPI, seperti menggunakan tenaga penagih bersertifikasi dan menghindari metode intimidasi.
Penagihan yang dilakukan melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin konsumen, seperti SMS atau WhatsApp, adalah salah satu ciri pinjol ilegal yang menjadi fokus evaluasi OJK.
Untuk meminimalkan risiko, masyarakat perlu bijak dalam memilih pinjol. Selalu periksa legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman dan baca dengan teliti syarat serta ketentuan perjanjian.
Hindari tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlalu mudah, terutama jika datang melalui pesan pribadi.
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK, kepolisian, atau Kominfo melalui kanal resmi, seperti email [email protected], sambil menyimpan bukti komunikasi sebagai alat bukti.