POSKOTA.CO.ID - Kasus perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan cerai Baim sekaligus menyatakan Paula sebagai istri yang durhaka dan berselingkuh, Paula pun mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kini, mantan Puteri Indonesia 2016 itu resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Melalui pengacaranya, Siti Aminah, Paula berupaya membantah segala tuduhan yang dinilai merugikan nama baiknya sekaligus memengaruhi hak asuh anak.
Proses banding ini diajukan secara digital melalui sistem e-court, menandai keteguhan Paula untuk memperjuangkan keadilan.
Langkah tersebut juga menjadi sorotan publik, mengingat perceraian pasangan selebritas ini telah menjadi perbincangan hangat di media selama beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding di Tengah Polemik Perceraiannya dengan Baim Wong
Banding Diajukan via E-Court, Pengacara Beberkan Alasan
Melalui kuasa hukumnya, Siti Aminah, Paula mendaftarkan banding melalui sistem e-court.
"Bahwa benar, klien kami Ibu Paula sudah mengajukan banding melalui sistem e-court dan kami sudah mendaftarkan," kata Siti Aminah dalam pernyataan yang dikutip dari sebuah channel YouTube, Senin 28 April 2025.
Aminah menegaskan bahwa Paula ingin mengoreksi tuduhan yang dinilai tidak adil, terutama terkait statusnya sebagai istri durhaka dan perselingkuhan.
"Kami berharap adalah hasil yang terbaik, terutama alasan perceraian terkait tuduhan istri durhaka dan bisa dikoreksi serta terkait berbagai tuduhan sampai saat ini dikenakan kepada klien kami," ujarnya.
Ia juga berharap majelis hakim banding mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari stereotip negatif terhadap Paula.
"Kami berharap agar majelis hakim yang melakukan pemeriksaan agar mengedepankan hak perempuan dan juga mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak dan tidak mempertebal stereotipe kepada klien kami," tambah Aminah.