Sementara itu, ia menambahkan, setelah survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), banyak KPM yang dievaluasi ulang berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Survei ini mencakup:
- Pendapatan anggota keluarga
- Status pekerjaan
- Aset yang dimiliki (sawah, ternak, kendaraan, dll)
- Kondisi fisik rumah.
Data ini digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan Desil, yakni tingkatan kesejahteraan rumah tangga.
Dengan demikian, bantuan sosial akan diprioritaskan untuk:
1. Desil 1: Keluarga termiskin (10 persen terbawah)
2. Desil 2: Keluarga sangat miskin
3. Desil 3: Jika kuota belum terpenuhi.
"Bagi keluarga yang masuk Desil empat, lima, atau lebih tinggi, kemungkinan besar bantuan tidak akan dilanjutkan karena dianggap sudah tidak layak menerima," imbuhnya.