Pernyataan ini menegaskan bahwa bentuk-bentuk ancaman berupa akan dibawa ke kantor polisi, dipenjara, atau bentuk intimidasi lainnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks pinjaman digital atau kredit konsumtif.
“Teman-teman tidak perlu khawatir, tidak perlu cemas. Insyaallah semuanya tidak akan terjadi,” tambahnya.
Ia pun lantas mengimbau masyarakat tetap kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku.