Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Selain itu, ada lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, bagi TNI aktif harus mundur atau pensiun, apabila mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Baca Juga: Puan Maharani Klaim Megawati Dukung Pengesahan Revisi UU TNI
2. Usia Pensiun TNI Selanjutnya
Poin revisi selanjutnya mengenai batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53.
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun TNI untuk perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Usai UU direvisi, batas usia pensiun TNI kini jadi diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pada pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bahi perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Adapun perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4)
Kedua pasal tersebut merupakan pasal paling krusial perubahannya.