Kedua pelaku ditangkap di sebuah kosan di Jalan Raya Pomad Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Maling Uang Rp250 Juta, 2 Spesialis Pencuri Modus Gembos Ban Ditangkap
Kamis 06 Mar 2025, 11:31 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Benarkah Fitri Pernah Jadi Asisten Sarwendah? Pengakuannya soal Ritual Gunung Kawi Jadi Sorotan
HIBURAN
Siapa Poppy Nupitasari? Sosok yang Diduga Dilaporkan Tantri Kotak dalam Kasus Penipuan hingga Rp10 Miliar