Apabila terdapat kekurangan data atau kesalahan, segera perbaiki melalui operator sekolah.
Jika proses penarikan data telah selesai, diharapkan para guru untuk melihat secara berkala untuk memastikan validasi dan pembaruan data sudah sesuai dengan yang ditentukan.
Selain proses penarikan data, ada sejumlah kabar lain yang kiranya perlu diketahui oleh para guru, antara lain:
Pencairan TPG bagi Guru PPG Piloting 1-2-3 Tahun 2024
Kabar mengenai pencairan TPG bagi guru PPG Piloting 1-2-3 Tahun 2024 masih menunggu kepastian resmi.
Namun, jika sesuai dengan rencana, pencairan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Besaran TPG bagi Guru Honorer atau Non-ASN
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru Non-ASN, termasuk guru swasta, adalah sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Proses Transfer Dana Tunjangan
TPG akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima. Guru tidak perlu membuka rekening khusus di bank karena pihak Kemdikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) akan membuatkan rekening secara otomatis.
Para Guru hanya perlu mendatangi bank untuk mengambil buku tabungan dan ATM yang telah disediakan.
Syarat Pencairan TPG
Agar TPG dapat dicairkan, status Info GTK guru harus valid sesuai dengan jumlah jam mengajar yang terdaftar di Dapodik.