Selain itu, perlu diingat bahwa dalam leasing atau cicilan KPR, tidak ada istilah overbooking atau over kredit yang dilakukan di bawah tangan.
Jika Anda meneruskan cicilan KPR atau leasing ke orang lain dan orang tersebut tidak dapat membayar, maka riwayat kredit Anda akan terpengaruh.
Oleh karena itu, pastikan semua proses pengajuan kredit dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.