POSKOTA.CO.ID - Mari cek alasan terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori ini yang tidak dapat dana bansos PKH tahap 1 Januari-Maret 2025 di termin 1.
Perlu diketahui bahwa tidak semua KPM bisa menerima secara serentak dana bantuan tersebut di termin 1. Nanti akan ada termin 2 yang akan dilakukan.
Apakah Anda termasuk dalam kategori KPM tersebut? Berikut ini simak secara lengkap penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap, sedangkan ibu hamil menerima Rp750.000.
Saat ini, syarat utama bisa menerima bantuan PKH adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.