JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakna, 44 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan keluarga.
"Kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya," ujar Djuhandani kepada awak media, Selasa, 11 Februari 2025.
Selain itu, Djuhandani mengatakan, penyidik dari Bareskrim Polri juga menyita barang bukti hasil penggeledahan di tiga lokasi, Senin, 10 Februari 2025, malam.
Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Bakal Dipantau KKP hingga Selesai
Ketiga tempat yang digeledah, yaitu Kantor Desa Kohod, kediaman Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. Dari penggeledahan itu penyidik menyita komputer, printer, dan scanner dan juga ratusan dokumen.
"Kemarin sudah menyita 263 warkah (dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah) saat ini juga sudah kita kirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengujian sebagai barang bukti," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Usai Digeledah Bareskrim Terkait Pagar Laut Tangerang, Pelayanan Kantor Desa Kohod Berjalan Normal
Djuhandani menuturkan, meski difokuskan pada pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam pemagaran laut, pihaknya belum menyasar kantor pertanahan. Sebab, penyelesaian dilakukan dari hulu, karena surat itu berasal dari kades.