Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dimulai Januari 2025, Cek Informasinya di Sini!

Minggu 02 Feb 2025, 22:10 WIB
Program KJP plus di DKI ini membantu siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. (Sumber: Pinterest)

Program KJP plus di DKI ini membantu siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 yang akan dimulai pada 6 Januari 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik di DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

Jumlah dan Jenis Penerima KJP Plus

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan total penerima mencapai 523.622 peserta didik. Dari jumlah tersebut:

Baca Juga: KUR BSI 2025: Solusi Pendanaan Syariah untuk Pengembangan Usaha UMKM, Dana Tersedia hingga Rp500 Juta

  • 399.040 siswa merupakan penerima eksisting,
  • 165.000 siswa adalah penerima baru, termasuk 416 anak panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta,
  • 19.166 penerima berasal dari jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Sebaran Penerima KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian jumlah penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • 249.919 siswa SD/MI
  • 147.341 siswa SMP/MTs
  • 48.876 siswa SMA/MA
  • 83.403 siswa SMK
  • 1.083 peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Dana yang diterima masing-masing peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Proses Pencairan dan Administrasi Penerima Baru

Sarjoko menjelaskan bahwa pencairan dana bagi penerima baru memerlukan proses administratif tambahan, antara lain:

  1. Pembukaan rekening di Bank DKI.
  2. Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
  3. Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima.
  4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Proses pencairan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub Nomor 804 Tahun 2024. Penerima baru diimbau untuk bersabar karena proses administrasi masih berlangsung.

"Bank DKI akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dana mereka. Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran," ujar Sarjoko.

Cara Mengecek Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pencairan KJP Plus, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
  4. Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap 2.
  5. Klik "Cek".
  6. Tunggu beberapa saat hingga data muncul. Jika siswa terdaftar, status penerimaan dan jadwal pencairan akan terlihat di layar.

Baca Juga: 3 Penyebab Baterai HP Lambat Terisi dan Solusinya

Cara Mengecek Penerima KJP Plus 2025

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima KJP Plus secara online melalui ponsel dengan cara berikut:

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pilih tahun dan tahap penerimaan.
  4. Klik "Cek".
  5. Tunggu beberapa saat hingga nama penerima muncul di layar.

Pencairan KJP Plus Tahap II Januari 2025

Dana KJP Plus tahap II mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin, 6 Januari 2025. Jumlah penerima tetap sama, yaitu 523.622 peserta didik, yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memastikan pencairan dana KJP Plus berjalan lancar agar seluruh peserta didik dapat memanfaatkan bantuan ini dengan optimal.


Berita Terkait


News Update