POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 yang akan dimulai pada 6 Januari 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik di DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Jumlah dan Jenis Penerima KJP Plus
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan total penerima mencapai 523.622 peserta didik. Dari jumlah tersebut:
- 399.040 siswa merupakan penerima eksisting,
- 165.000 siswa adalah penerima baru, termasuk 416 anak panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta,
- 19.166 penerima berasal dari jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Sebaran Penerima KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Rincian jumlah penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- 249.919 siswa SD/MI
- 147.341 siswa SMP/MTs
- 48.876 siswa SMA/MA
- 83.403 siswa SMK
- 1.083 peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dana yang diterima masing-masing peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Proses Pencairan dan Administrasi Penerima Baru
Sarjoko menjelaskan bahwa pencairan dana bagi penerima baru memerlukan proses administratif tambahan, antara lain:
- Pembukaan rekening di Bank DKI.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Proses pencairan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub Nomor 804 Tahun 2024. Penerima baru diimbau untuk bersabar karena proses administrasi masih berlangsung.
"Bank DKI akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dana mereka. Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran," ujar Sarjoko.
Cara Mengecek Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pencairan KJP Plus, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
- Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap 2.
- Klik "Cek".
- Tunggu beberapa saat hingga data muncul. Jika siswa terdaftar, status penerimaan dan jadwal pencairan akan terlihat di layar.
Baca Juga: 3 Penyebab Baterai HP Lambat Terisi dan Solusinya
