POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 sangat dinantikan pencairannya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM kedua Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dipilih berdasarkan identitas yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang terdata di DTKS baik melalui pendaftaran mandiri atau musyawarah desa dapat terpilih sebagai KPM BPNT atau PKH.
Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa proses pencairan yang harus dilalui sehingga nama-nama ditetapkan di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima manfaat.
Lantas, sudah sampai mana proses penoairan Bansos PKH dan BPNT? Simak informasi selengkapnya betikut ini.
Apa Itu Bansos BPNT dan PKH?
Melansir Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri, BPNT atau program sembako merupakan bansos untuk keluarga miskin atau rentan, khususnya yang mengalami keterbatasan pangan ekstrem.
Bantuan yang cair nantinya digunakan oleh KPM untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, minyak, telur, sayur, buah, dan lain-lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bansos PKH merupakan salah satu subsidi dari Kemensos untuk keluarga miskin atau rentan yang memiliki sejumlah komponen tertentu.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah mukai dari SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, lansia berusia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
