Akibat perbuatannya, pelaku Z dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Obat Keras Ilegal di Kemayoran
Jumat 31 Jan 2025, 20:46 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta