Inilah Syarat Penerima Bansos PKH Kemensos, Cek Selengkapnya

Senin 20 Jan 2025, 10:13 WIB
Simak informasi seputar syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Simak informasi seputar syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara bantuan yang disalurkan pemerintah pada 2025.

Bantuan sosial (bansos) ini akan diberikan kepada masyarakat apabila memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini diberlakukan supaya bantuan dapat diterime oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Untuk mengetahui syarat-syarat penerima bansos PKH, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: 5 Kategori KPM yang Tidak Lagi Menerima Dana Bansos Tahun 2025, Apa saja?

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan.

Program ini hadir sejak 2007 dan masih aktif hingga saat ini sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Dana bansos PKH diberikan dengan nominal sesuai kategori masing-masing penerima manfaat.

Pencairan bantuan dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BSI.

Baca Juga: Siapa Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025? Simak Informasi Selengkapnya

Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum memiliki rekening tersebut, maka pencairan juga bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima PKH

Berita Terkait

News Update