Kriteria Pemilik NIK KTP yang Layak Dapat Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya

Sabtu 18 Jan 2025, 16:33 WIB
Kriteria pemilik NIK KTP yang layak dapat bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Kriteria pemilik NIK KTP yang layak dapat bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Melansir dari kanal YouTube bernama Pendamping Sosial pada hari ini Sabtu, 18 Januari 2025, terdapat beberapa kriteria agar seseorang menjadi layak PKH 2025. Cek selengkapnya di sini.

1. Komponen Kesehatan

Terdiri dari ibu hamil yang maksimal 2 kali kehamilan. Jadi kalau lebih dari itu, maka sudah tidak bisa mendapatkan bansos PKH.

Selanjutnya, ada kategori anak usia dini dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Bisa mendapatkannya maksimal 2 anak dalam 1 keluarga.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Reguler PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Saldo Dana Bantuan Akan Segera Disalurkan ke Masing-Masing KPM, Cek Selengkapnya!

Namun, apabila anak ke-3 dalam keluarga tersebut masuk usia SD, maka masih bisa terhitung komponen pendidikan nanti.

2. Komponen Pendidikan

Komponen ini terdiri dari kategori anak SD/MI/sederajat, SMP, SMA, dan SMK. Dengan usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Penerima BPJS Kesehatan Dapat Tiga Bansos Kemensos Sekaligus di 2025 Termasuk PKH dan BPNT, Ini Cara Ceknya!

Maksimal 3 anak dalam 1 keluarga yang bisa menerima dana bantuannya. Jika lebih dari 3 siswa, maka tidak bisa lagi menerimanya.

3. Komponen Kesejahteraan

Kategorinya lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas dan berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam Kartu Keluarga (KK).

Maksimal 4 orang dalam 1 keluarga yang bisa terhitung sebagai kategori lanjut usia. Kemudian, ada juga penyandang disabilitas. Sama seperti lansia, disabilitas tercatat dalam KK dan maksimal 4 orang saja.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH dan BPNT Cair Minggu Ke-3 Januari? Cek Faktanya

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang ada kategori korban pelanggaran HAM, di tahun ini sepertinya tidak ada lagi.

Berita Terkait

News Update