POSKOTA.CO.ID - Untuk layak mendapatkan dana bansos PKH 2025, maka pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memenuhi kriteria berikut ini.
Sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini adalah masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini sedang diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Namun, ada banyak macam keluarga miskin sehingga tidak sembarangan bisa menerima bantuannya secara cuma-cuma.
Sebelum mengetahui ada apa saja kriteria yang dimaksud, maka Anda harus melihat penjelasan di bawah ini.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan dan kesehatan.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, ibu hamil mendapatkan Rp750.000 per tahap, lansia menerima Rp600.000, dan lain sebagainya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.